INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengaku bahwa secara kelembagaan, pihaknya belum menerima adanya surat permintaan dari praktisi hukum Denny Indrayana terkait ajakan agar DPR melakukan impeachement atau pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia menuturkan, jika memang ada pengajuan surat secara fisik maka harus juga sesuai prosedur.
“Saya belum melihatnya. Dan kalau ada surat itu kemudian kami mesti juga tahu suratnya ditujukan ke mana, karena di DPR kan ada mekanisme yang ada,” kata Dasco saat menjawab wartawan terkait surat terbuka Demny Indrayana, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Dasco menjelaskan prosedur yang dimaksud memasukan surat secara resmi. Jika surat tersebut ditujukan pada pimpinan DPR, maka nantinya akan dibahas dalam Badan Musyawarah untuk disampaikan pada fraksi-fraksi atau kemudian diserahkan pada komisi teknis.
“Mungkin komisi teknis yang akan membahasnya dan kemudian akan diberikan informasi hasil pembahasan tersebut kepada pimpinan atau fraksi-fraksi,” pungkas Dasco.
Adapun sebelumnya, Denny mengunggah surat terbuka kepada DPR melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @dennyindrayana pada Rabu (7/6/2023). Dalam surat tersebut Denny menyebut terdapat tiga dugaan pelanggaran yang menurutnya dilakukan oleh Presiden Jokowi.
“Berikut adalah Surat Terbuka saya kepada Pimpinan DPR untuk memulai proses impeachment (pemecatan) kepada Presiden Jokowi. Saya sampaikan tiga dugaan pelanggaran konstitusi,” kata Denny.
Pada poin pertama, Denny beranggapan Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menjegal lawan politik. Ia menyebut Presiden telah menggunakan kekuasan lewat institusi hukum untuk menghalangi Anies Baswedan maju sebagai calon presiden 2024.
Pada poin kedua ia menyebut Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat lewat proses Peninjauan Kembali atas kepengurusan sah partai yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dugaan pelanggaran ketiga, Denny menyebut Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik.
Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres?” kata Denny. (dil)