Sidang Replik Natalia Rusli, JPU Dinilai Gagal Tunjukan Bukti Dakwaan

Sidang Replik Natalia Rusli, JPU Dinilai Gagal Tunjukan Bukti Dakwaan - natalia rusli 1 - www.indopos.co.id

Terdakwa Natalia Rusli duduk di kursi pesakitan menjalani lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Terdakwa Natalia Rusli menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (13/6/2023) sore. Agenda sidang kali ini replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi terdakwa.

JPU menilai seluruh dalil-dalil penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan tidak punya dasar yang kuat. Sehingga nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum menjadi tidak relevan.

“Sudah sepantasnya (pledoi) untuk dikesampingkan,” kata JPU di PN Jakbar, Slipi, Selasa (13/6/2023).

Kuasa hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara berpandangan replik JPU hanya sekedar penegasan dan terkesan dipaksakan untuk meyakinkan bahwa terdakwa memenuhi unsur tuntutan. Sehingga anggapannya harus dihukum, namun nihil bukti.

“Nah, karena posisi ini jaksa mungkin perlu replik, perlu keyakinan lebih. Sehingga mereka melakukan penanggapan,” kaga Deolipa di PN Jakbar usai sidang.

Menurutnya, sejumlah saksi yang telah dihadirkan justru meringankan terdakwa. Termasuk paling krusial soal janji pengembalian uang 40 persen dan aset 60 persen pada pelapor inisial VS tidak terbukti.

Maka itu, tidak adanya perjanjian pengembalian uang dan aset korban koperasi simpan Indosurya, terdakwa tidak pernah melakukan penipuan apalagi penggelapan.

“Kami rasa, kami tak perlu mengajukan duplik. Karena pledoi lah yang paling penting,” tutur Deolipa.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim menjelang sidang putusan. Hakim diyakini mencatat proses persidangan. Baik saat mendengarkan keterangan saksi ahli, korban, terdakwa dan lainnya.

“Jadi kami serahkan keyakinan majelis hakim pada sidang putusan Minggu depan,” imbuhnya.

JPU telah menuntut Natalia dengan hukuman pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara. (dan)

Exit mobile version