INDOPOS.CO.ID – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JamPidsus Kejagung) telah menetapkan M Yusriski, yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Tindakan tersebut diikuti dengan penahanan langsung terhadap M Yusriski.
Direktur Penyidikan pada JamPidsus Kejagung, Kuntadi menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terkait kasus ini, dengan tekad untuk mengungkap kebenaran secara tuntas.
“Kami selalu melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh hingga titik akhir. Namun, tindakan kami didasarkan pada keberadaan bukti. Kami tidak akan berspekulasi, karena tanpa adanya bukti, kami tidak dapat mengambil tindakan. Ini adalah prinsip yang jelas,” katanya, Kamis (15/6/2023).
Pada kesempatan yang sama, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut kasus ini tentu akan terungkap seutuhnya di persidangan. Dia meminta semua pihak untuk tidak berasumsi.
“Proses hukum sedang berlangsung dan semua akan terungkap di persidangan. Tidak ada yang dapat disembunyikan saat perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan dan sedang menjalani proses persidangan. Oleh karena itu, tidak perlu membuat asumsi apa pun. Kami bekerja berdasarkan bukti yang ada. Penegakan hukum yang kami lakukan tidak dipengaruhi oleh permintaan atau tekanan terkait dengan isu yang beredar di luar sana, tetapi semuanya didasarkan pada bukti yang terungkap selama proses penyidikan,” tegas Ketut. (fer)