Sebaran Belum Merata, Wasnaker tak Mampu Periksa 100 Ribu Perusahaan

Tenaga-Kerja-Garmen

ilustrasi tenaga kerja di garmen Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud, apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku Hubungan Industrial.

Pernyataan tersebut diungkapkan Dirjen Pembinaan, Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang dalam keterangan, Sabtu (24/6/2023).

Ia menjelaskan, terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 sebagai wujud pemerintah bersama stakeholder untuk meningkatkan kualitas perlindungan terhadap ketenagakerjaan, khusus mencegah kekerasan seksual di tempat kerja.

Ia berpendapat untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, perusahaan dapat memasukkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

“Kekerasan seksual di tempat kerja, akan merugikan semua pihak. Baik korban, pelaku (terkena hukuman) maupun perusahaan,” katanya.

“Reputasi perusahaan akan buruk ketika terjadi kekerasan seksual di tempat kerja. Karena itu mari kita sama-sama pahami dan terapkan mencegah dan menangani terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja,” imbuhnya.

Direktur Pembinaan dan Pemeriksaan (Binariksa) Kemnaker Yuli Adiratna menambahkan, jumlah pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker) sebanyak 1.547 orang dengan sebaran tak merata di 34 provinsi.

Dia meyakini tak akan mampu memeriksa norma ketenagakerjaan terhadap 100 ribu perusahaan setiap tahunnya. Sementara jumlah perusahaan yang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) online tahun 2023 mencapai 1,5 juta perusahaan.

“Salah satu terobosan atau inovasi untuk memperkaya metode pemeriksaan konvensional selama ini yakni pemeriksaan secara virtual dengan metode pemeriksaan mandiri (self assessment) berbasis jaringan (web), yang disebut Norma 100,” ujarnya.

“Metode ini melindungi tenaga kerja baik usaha kecil, menengah maupun besar,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version