Masa Jabatan Ketum Partai Digugat 2 Periode, PKS : Wajar Untuk Sirkulasi Kepemimpinan

pks

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Digugatnya masa jabatan ketua umum partai politik maksimal hanya dua periode dinilai oleh Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera adalah hal yang wajar.

Menurutnya, hal itu baik karena masyarakat bisamelihat adanya sirkulasi kepemimpinan dalam organisasi parpol.

“Wajar masyarakat menggugat. Intinya agar ada sirkulasi kepemimpinan dalam semua organisasi. Dan sirkulasi kepemimpinan adalah hal yang sehat. Adagium power tend to corrupt, bahwa kekuasaan (jika terlalu lama) cenderung menyimpang punya pembenaran dalam sejarah,” kata Mardani dalam ketetangannya kepada indopos.co.id, selasa (27/6/2023).

Mardani menuturkan partai yang baik selalu melakukan sirkulasi kepemimpinan. Menurutnya ada beberapa partai yang tidak melakukan pergantian ketum lantaran ketokohan yang dimiliki orang tersebut.

“Partai yang baik biasanya selalu melakukan sirkulasi kepemimpinan dengan teratur,” ujarnya.

Mardani menuturkan ada logika ketokohan yang membuat sejumlah partai mempertimbangkan pergantian ketum. Sehingga, lanjut dia, orang yang sama terpilih kembali untuk memimpin partai.

Tapi, logika pemilihan kadang memang tidak mudah membangun ketokohan. Karena itu beberapa partai dengan pertimbangan membangun ketokohan memperpanjang masa jabatan Ketumnya. Dan itu tidak bertentangan dengan undang-undang,” terang dia.

Diketahui sebelumnya, dua warga bernama Eluadi Hulu da Saiful Salim menggugat UU Parpol ke Makamah Konstitusi (MK). Keduanya meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) hanya 2 periode.

Pasal yang digugat di falam UU Paprol itu adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:
“Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART”.

Eliadi Hulu-Saiful Salim meminta pasal tersebut diubah menjadi: “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut”.

“Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” ujar keduanya dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Minggu (25/6/2023).

Keduanya lalu mencontohkan dinasti politik di Indonesia, yaitu PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat. Ketua Umum PDI Perjuangan sudah 24 tahun dan anaknya menjadi Ketua PDI Perjuangan.

Adapun Partai Demokrat, dari Ketum SBY menurun ke anaknya, AHY dan SBY bergeser menjadi Ketua Majelis Tinggi. Sedangkan anak kedua SBY, Edhie Baskoro atau Ibas, menjadi Wakil Ketua Umum PD.

“Hal ini telah membuktikan adanya dinasti dalam tubuh parpol,” ungkapnya.

Menurut Eliadi Hulu-Saiful Salim, parpol adalah pilar dan instrumen demokrasi, maka salah satu cirinya adalah pembatasan masa jabatan pemegang kekuasaan di kalangan internal tubuh partai.

“Menjadi paradoks bilamana status parpol sebagai tonggak, pilar dan penggerak demokrasi, namun tidak melaksanakan nilai dan prinsip dari demokrasi itu sendiri,” ucap Eliadi Hulu-Saiful Salim.

Pasal 31 UU Parpol juga mengamanatkan parpol wajib melaksanakan pendidikan politik bagi masyarakat. Pendidikan politik tersebut tentunya memiliki materi atau kurikulum tentang demokrasi.

“Namun yang menjadi persoalan adalah manakala pendidikan yang diberikan kepada masyarakat justru bertolak belakang dengan sistem demokrasi dalam tubuh partai itu sendiri,” bebernya.

“(Pembatasan) Akan menghilangkan kekuasaan bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk melanggengkan kekuasaan,” pungkasnya menambahkan.

Oleh sebab itu, keduanya memohon MK agar membatasi tegas masa jabatan Ketum Parpol. Permohonan itu sudah didaftarkan ke MK dan masih diproses oleh kepaniteraan MK. (dil)

Exit mobile version