Kejagung Akan Panggil Maqdir Ismail Sebagai Saksi Kasus Korupsi BTS

Gedung-Bundar-JamPidsus-2

Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan surat pemanggilan kepada pengacara Maqdir Ismail, yang merupakan pendamping hukum terdakwa korupsi proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo, Irwan Hermawan (IH).

Pemanggilan terhadap Maqdir tersebut dilakukan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan terkait klaim pengembalian uang sebesar Rp27 miliar yang diduga berasal dari pihak swasta terkait dengan dana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (7/7/2023).

Menurutnya, selain diminta memberikan keterangan terkait pengembalian uang sebesar Rp27 miliar tersebut, Ketut menjelaskan bahwa dalam pemanggilan tersebut, tim penyidik di Jampidsus juga meminta Maqdir untuk membawa uang tersebut dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat.

“Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung akan meminta penjelasan terhadap Maqdir Ismail selaku pengacara terdakwa Irwan Hermawan, terkait pernyataan adanya orang dari pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar,” ujarnya

Ketut menjelaskan, sesuai dengan surat pemanggilan, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi. Dan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Jampidsus meminta kepada Maqdir Ismail membawa serta uang Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya tersebut

“Pemanggilan Maqdir dilakukan tim penyidikan di Jampidsus agar membuat terang proses pengungkapan adanya aliran dana dari terdakwa Irwan ke pihak yang diduga sebagai penerima,” jelas Ketut

Selain itu lanjut Ketut, dalam penyidikan lanjutan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, tim di Jampidsus terus menggali pembuktian adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail dilakukan untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan terkait dengan aliran dana dugaan korupsi BTS 4G Bakti,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version