INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan sosialisasi sangat penting karena tidak hanya berhubungan dan berkomunikasi melalui media massa, tetapi juga dengan usaha-usaha untuk mempublikasikan kinerja dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik, terutama bagi unit kerja di daerah.
“Hal ini penting karena masyarakat berhak mendapatkan akses yang sama dalam mendapatkan informasi publik Selain itu untuk meningkatkan keterbukaan informasi pada tahun 2023,” katanya Rabu (12/7/2023).
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan RI mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sebesar 81,2%. Kapuspenkum berharap agar semua satuan kerja tidak hanya fokus mempublikasikan hasil kinerja, tetapi juga mampu menangani dengan cepat, tepat, dan akurat berbagai informasi yang dapat merugikan instansi.
“Pencapaian ini harus terus dijaga dan dirawat melalui memberikan akses informasi publik secara luas dan tanggap dalam menjawab pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Ketut juga menyampaikan bahwa para satuan kerja harus melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor: INS-006/A/JA/09/2012 tentang Penyampaian Data dan Informasi Kinerja di Lingkungan Kejaksaan RI dalam Rangka Penyampaian Informasi Kepada Publik Melalui Media Massa, serta Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Program Jaksa Menjawab, dengan baik, benar, serta berkelanjutan.
“Terkait dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 158 tentang Tim Optimalisasi Pemberitaan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Kapuspenkum meminta agar keputusan tersebut diimplementasikan dengan baik, sehingga para satuan kerja/bidang wajib memberikan publikasi kinerja secara berkala,” pungkasnya. (fer)