INDOPOS.CO.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan, Instruksi Menteri Kesehatan untuk mengakhiri praktik perundungan yang terjadi pada peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS).
Ketentuan itu diatur dalam Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Mulai berlaku pada Kamis (20/7/2023).
Selain itu, telah memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.
“Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes akan menjamin keamanan identitas pelapor,” kata Budi Gunadi dalam laman resmi Kemenkes dilihat di Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada tiga jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat. Sehingga harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan unit terkait.
Sanksi yang berlaku bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya. Pertama, sanksi ringan berupa teguran tertulis. Kedua, sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan. Ketiga, sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan
“(Sanksi berat) pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar,” ujar Budi.
Sementara sanksi bagi peserta didik di antaranya, sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 bulan dan sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan.
Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12b bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit. Heboh beberapa waktu lalu perundungan dokter senior kepada dokter peserta pendidikan kedokteran spesialis di salah satu rumah sakit Kemenkes. (dan)