Pesinetron Bobby Joseph Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Langsung Ditahan

JOSEPH

Pesinetron Bobby Joseph. Foto: Instagram/@bobbyjsph

INDOPOS.CO.ID – Polisi menetapkan pemain sinetron Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis pada, Senin (24/7/2023).

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy membenarkan status hukum disematkan kepada yang bersangkutan.

“(Bobby Joseph) sudah tersangka atas kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis,” kata Achmad Ardhy saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Penyidik kemudian menahan pemain sinetron berdarah Prancis-Indonesia itu di Rumah Tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan demi untuk kepentingan penyidikan.

“Sementara ditahan untuk pemeriksaan,” ujar Ardhy.

Aktor berusia 31 tahun itu disangkakan Pasal 112 KUHP subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.

Bobby diamankan penyidik Polres Jakarta Selatan di kediaman pribadinya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2023) malam. Ia ditangkap beserta barang bukti tembakau sintetis seberat 0,46 gram.

Penangkapan itu bukan yang pertama, pada Desember tahun 2021, ia pernah diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan terkait kasus dugaan penyalahgunaan sabu di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. (dan)

Exit mobile version