INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengamankan seorang pria lanjut usia (lansia) inisial R (59) karena menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait aksi demo serikat pekerja di Jakarta pada, Kamis (10/8/2023).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada, Jumat (11/8/2023) pukul 02.00 dini hari WIB.
Saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka. Juga telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Selanjutnya (tersangka) dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya utk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut,” kata Ade saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Tim penyelidik subdit cyber Ditreskrimsus melaksanakan patroli siber sebelum penangkapan, ditemukan informasi eletronik dugaan tindak pidana terkait penyebaran informasi menimbulkan rasa kebencian.
Selain itu, menunjukan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, atau penyiaran berita atau pemberitahuan bohong.
“(Ditemukan informasi) terjadi pada tanggal 10 Agustus 2023, yang dilakukan oleh pemilik nomor whatsapp 628131……. dan dikirimkan pada grup whatsapp Grup (WAG) “B P”,” berupa video seseorang yang di kepalanya masih tertancap pisau sangkur dan sedang ditangani oleh Tim Medis,” ungkap Ade.
Dalam video tersebut disertai narasi ‘aksi demo ditusuk sama aparat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada hari ini pukul 09.00 WIB. Aksi demo berasal dari Tangerang Selatan yang akan melaksanakan aksi orasinya di Jakarta’.
Berdasar hasil klarifikasi awal terhadap tersangka, didapatkan keterangan awal bahwa pesan tersebut dari grup WhatsApp lainnya, namun yang bersangkutan lupa mendapatkan pesan tersebut.
“Tersangka memiliki grup pada whatsappnya kurang lebih sebanyak 54 grup. Keterangan ini masih terus didalami tim penyidik,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (dan)