Lapor ke LPSK, Seorang Pengusaha Mengaku Dianiaya Oknum TNI

Lapor ke LPSK, Seorang Pengusaha Mengaku Dianiaya Oknum TNI - lpsk - www.indopos.co.id

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Seorang pengusaha berusia paruh baya berinisial (AW) diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI, pada Februari lalu. Kuasa hukum korban, Isan Hadiansyah, SH dari SAP Lawfirm, menjelaskan bahwa korban telah melaporkan ulah oknum tersebut ke Polda Metro Jaya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Pomdam Jaya dan Puspom Mabes TNI.

Isan menyatakan bahwa korban mengalami trauma dan ketakutan yang luar biasa. Hal tersebut juga dialami oleh keluarganya, yang kemudian harus mengungsi ke tempat yang lebih aman.

“Karena sampai tanggal 20 Juli 2023, masih ada orang-orang tidak dikenal mendatangi rumah korban. Akhirnya korban memberanikan diri untuk membuat laporan resmi kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) pada tanggal 14 Agustus 2023,” ujar Isan dalam keterangannya kepada awak media, Selasa malam (15/8).

Sambung dia, laporan ini dimaksudkan agar korban dan keluarga dapat terlindungi, serta merasa aman. Isan selanjutnya menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa kliennya tersebut.

Diduga semuanya berawal dari masalah utang piutang antara korban dengan pengusaha berinisial S yang merupakan teman RP untuk keperluan proyek di sebuah instansi. Namun proyek tersebut gagal berjalan sehingga AW harus mengembalikan uang senilai Rp3,5 M kepada RP. AW sendiri sudah mencicil mengebalikan uang tersebut senilai Rp1,2 M dan ditambah mobil CRV miliknya.

“Ini berdasarkan perjanjian dan pernyataan yang seharusnya masuk ranah perdata, namun pada tanggal 2 Februari 2023, selepas pulang dari bermain Golf di Suvarna Halim jam 12 siang. Tiba-tiba di jalanan lenggang, mobil korban diserempet mobil Inova, 3 orang muncul dan meminta ganti rugi, namun satu orang langsung memukuli korban. Muncul lagi 3 orang yang turun dari mobil avanza, sehingga total 6 orang yang mengeroyok korban,” jelasnya.

“Setelah dihajar dan dikeroyok, korban diikat dan dimasukkan ke bagasi mobil inova. Pemukulan ini sempat dipergoki oleh 2 orang security dari Suvarna yang berhasil memfoto KTP pelaku yang diduga oknum TNI karena di KTP tersebut tertera pekerjaan sebagai TNI,” tambahnya.

Kemudian, lanjut Isan, korban dibawa ke sebuah tempat di Lenteng Agung, dan kembali dikeroyok, dipukuli dan dianiaya. Jumlah orang yang menganiaya bertambah menjadi sekitar 10 orang.

“Korban dibawa ke sebuah tempat dengan mata tertutup. Tiba-tiba berhenti di sebuah tempat. Munculah RP masuk ke mobil tersebut, dan meminta orang suruhannya membuka penutup matanya. Korban sempat dipaksa menandatangani surat yang isinya mengaku telah menggelapkan uang, menipu dan melawan TNI. Kemudian jam 1 malam, korban diantar pulang oleh 2 orang, setelah korban menandatangi surat tersebut,” jelasnya lagi.

Isan menyatakan bahwa korban telah melakukan visum di RS Siloam dan melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada tanggal 5 Februari 2023 dan saat ini ditangani oleh Resmob Direskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan pasal pengeroyokan 170 KUHP.

“Korban juga telah melaporkan lagi pasal 333 KUHP kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 27 Juli 2023. Karena patut diduga melibatkan oknum TNI maka korban kembali melaporkan kejadian ini ke Pomdam Jaya pada tanggal 4 Agustus 2023 atas pasal penculikan, penganiayaan dan pengeroyokan. Korban kami dampingi, dan kembali melaporkan permasalahan ini ke Puspom Mabes TNI pada tanggal 15 Agustus 2023,” beber Isan.

Selain membuat laporan ke LPSK, korban juga membuat laporan ke Ombudsman, agar dapat mengawal proses penyelidikan yang sedang dilaksanakan di Polda Metro Jaya, Pomdam Jaya dan Puspom TNI.

“Harapannya, diduga pelaku oknum TNI dan diduga otak perbuatan ini dapat segera tertangkap dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Isan. (ney)

Exit mobile version