Inmendagri Pengendalian Polusi Udara, Pemda se-Jabodetabek Dorong Karyawan Swasta WFH

traffic-light-kawasan-Fatmawati

Arus lalu lintas di traffic light kawasan Fatmawati terpantau ramai lancar saat penerapan kebijakan ASN WFH 50 persen. Foto: Instagram/@tmcpoldametro

INDOPOS.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023, tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Inmendagri tersebut memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan kepala daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten termasuk bupati/wali kota se-Jabodetabek.

Arahan itu meliputi penerapan sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi.

Selain itu, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

“Kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Penyesuaian yang dimaksud melakukan penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD.

“Dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial,” ucap Safrizal.

Selain itu, Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait.

Kebijakan pengaturan WFH dan WFO ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara. Mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.(dan)

Exit mobile version