Kemnaker Serap Aspirasi Revisi PP PKWT dan PHK

Pekerja Garmen

Ilustrasi pekerja Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyerap aspirasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dua PP tersebut merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Kami serap aspirasi dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan akademisi,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan, Kamis (24/8/2023).

Ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut di Kemnaker atas amanat ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Di mana dalam penetapan tersebut diamanatkan beberapa perubahan yang salah satunya adalah mengenai Alih Daya Waktu Kerja yang ada di PP Nomor 35 Tahun 2021 dan Pengupahan di PP Nomor 36 Tahun 2021,” bebernya.

Ia meminta semua unsur ketenagakerjaan agar terlibat aktif dalam konsep revisi dua PP tersebut. Sehingga aspirasi terkait revisi UU Cipta Kerja bisa terpenuhi.(nas)

Exit mobile version