Kejagung Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas Kelas IIA Salemba

Kejagung Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas Kelas IIA Salemba - ferdy sambo - www.indopos.co.id

Ferdy Sambo di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Foto: Dokumen Kemenkumham

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Ferdy Sambo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan dalam keterangan yang diterima bahwa proses eksekusi terhadap Ferdy Sambo telah dilaksanakan.

“Ferdy Sambo, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, akan menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023. Ferdy Sambo, bersama dengan mantan ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah Kaut Ma’ruf, semuanya dieksekusi di Lapas Kelas II Salemba,” katanya Jumat (25/8/2023).

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, Yosafat Rizanto, menyatakan bahwa tidak terjadi peningkatan keamanan setelah terpidana Ferdy Sambo tiba di lapas tersebut untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup.

“Ferdy Sambo dan dua terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, tiba di Lapas Salemba pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB tanpa pengawalan ketat. Ketiganya melewati proses administrasi penerimaan seperti pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan,” ucapnya.

Menurutnya, sekarang Ferdy Sambo telah bergabung dengan tahanan lainnya dan mereka ditempatkan di kamar mapenaling sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ada lima terpidana yang dihukum, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Bharada E telah dibebaskan dari penjara sejak 4 Agustus 2023 karena mendapat program bebas bersyarat. Sementara empat terpidana lainnya mendapat keringanan hukuman dari putusan Mahkamah Agung (MA).

Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati, kini menjalani pidana seumur hidup. Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara, kini dihukum 10 tahun.

Putri Candrawati dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kuat Ma’ruf, mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, juga mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun, dari yang sebelumnya 15 tahun penjara.

Terakhir, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dihukum 8 tahun, dari yang sebelumnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. (fer)

Exit mobile version