Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kasus Paspampres Aniaya Warga Diadili di Peradilan Umum

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kasus Paspampres Aniaya Warga Diadili di Peradilan Umum - korban oknum Paspampres - www.indopos.co.id

Peti mati Imam Masykur korban dugaan penganiayaan oleh oknum Paspampres. Foto: Instagram/@ahmadsahroni88

INDOPOS.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak kasus penganiayaan, yang dilakukan diduga anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap warga asal Aceh dapat diadili di Peradilan Umum. Sehingga proses hukumnya berlangsung transparan dan akuntabel.

Koalisi Masyarakat Sipil itu terdiri dari PBHI, Centra Initiative, Amnesty Internasional, YLBHI, KontraS, dan Imparsial. Mereka menyebut tindakan oknum Paspampres terhadap Imam Masykur kejahatan kejam, keji dan tidak berperikemanusiaan.

“Koalisi mendesak penyelesaian kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur harus diadili dalam peradilan umum dan tidak melalui peradilan militer,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid dalam keterangannya, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Koalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan yang berujung kematian warga sipil oleh oknum anggota Paspampres tidak hanya telah mencoreng nama kesatuan pengamanan Presiden, melainkan bukti aksi kejahatan melibatkan anggota TNI belumlah berhenti.

Tindakan kekerasan seperti itu akan terus terjadi sepanjang, tidak ada penghukuman yang adil dan maksimal terhadap oknum anggota militer yang terlibat kejahatan.

“Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dalam penyelesaian kasus ini, sehingga keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terpenuhi,” ujar Usman.

Selama ini, terdapat kasus-kasus kekerasan dan kejahatan pidana lainnya yang melibatkan anggota TNI tetapi penghukumannya ringan, terkadang dilindungi bahkan ada yang dibebaskan.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyesalkan kasus dugaan penganiaan berujung meninggal dunia yang dilakukan oknum Paspampres terhadap warga asal Aceh. Terduga pelaku dipastikan mendapat hukuman berat.

Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono menegaskan, kasus dugaan penganiayaan tersebut telah menjadi perhatian Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini,” kata Julius Widjojono secara terpisah saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (28/8/2023). (dan)

Exit mobile version