Respons Jokowi soal Kasus Penculikan dan Penganiayaan Oknum Paspampres

Jokowi-2

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Dok Setkab

INDOPOS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons kasus dugaan penculikan, pemerasan, penganiayaan hingga berujung meningalnya pemuda Imam Masykur (25) oleh oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Ia menghormati proses hukum yang berjalan.

“Ya itu sudah diserahkan ke proses hukum. Hormati proses hukum yang ada, semuanya sama di mata hukum,” kata Jokowi usai buka Rakernas ke-18 HIPMI, Tangerang, Kamis (31/8/2023).

Tindak kekerasan anggota Paspampres terhadap seorang warga asal Aceh Imam Masykur (25) di Jakarta viral di media sosial. Sebab menyebabkan korban meregang nyawa, kejadiannya bermula dengan tindak penculikan dan pengancaman.

Tiga oknum TNI telah berstatua tersangka. Mereka berinisial Praka RM, dari Paspampres dibantu Praka HS dari Direktorat Topografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyesalkan kejadian kasus dugaan penganiaan berujung meninggal dunia yang dilakukan anggota Paspampres terhadap warga asal Aceh. Para terduga pelaku dipastikan mendapat hukuman berat.

Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono menegaskn, kasus dugaan penganiayaan tersebut telah menjadi perhatian Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini,” ucap Julius Widjojono saat dikonfirmasi wartawan baru-baru ini.

Perilaku yang dilakukan anggota Paspampres inisial Praka RM dan dua rekannnya itu masuk kategori pelanggaran berat. Terlebih korban dilaporkan meninggla dunia.

“Agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” imbuh Julius. Kasus penganiayaan tersebut tengah diselidiki Pomdam Jaya.(dan)

Exit mobile version