INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan kegiatan penyerahan dan penandatanganan berita penitipan aset berupa 115 bidang tanah seluas 1.610.695 meter persegi, yang terletak di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten.
“Tanah ini merupakan milik terpidana dalam kasus Jiwasraya, yaitu Benny Tjokro, oleh Kejaksaan Negeri Lebak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangan, Kamis (14/9/2023).
Menurutnya, mengingat harta benda yang dimiliki oleh Benny Tjokro telah disita dalam rangka eksekusi, maka aset yang disita tersebut akan ditempatkan di bawah pengawasan dan pengelolaan penerima barang sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Lebak.
“Aset ini tidak boleh mengalami perubahan bentuk atau dipindahtangankan atau dijual. Jika diperlukan untuk tujuan lelang, terpidana harus mengembalikan barang sitaan tersebut kepada Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Ia menuturkan, proses eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 serta Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
“Eksekusi ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020, bersama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokro,” tuturnya. (fer)