Putusan Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo di Gelar Hari ini

RAT

Rafael Alun Trisambodo. Foto: Istimewa.

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan mengadakan sidang dengan agenda putusan sela terhadap perkara terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun, yang merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, menghadapi dakwaan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukannya selama menjabat sebagai pejabat pajak.

“Putusan sela” adalah agenda sidang yang terdokumentasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip oleh INDOPOS.CO.ID pada Senin (18/9/2023).

Sebagai informasi, putusan sela ini adalah keputusan yang diambil oleh majelis hakim untuk menentukan apakah perkara yang menjerat Rafael Alun telah memenuhi persyaratan formal untuk melanjutkan ke tahap pembuktian atau apakah perkara tersebut tidak akan dilanjutkan, karena berada di luar kompetensi PN Tipikor Jakarta.

Keputusan ini diambil setelah majelis hakim mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Rafael Alun.

Pihak yang mewakili Rafael Alun mengajukan nota keberatan yang intinya menolak surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa Lembaga Antirasuah tersebut. (fer)

Exit mobile version