Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Melalui Sidang Para Kepala Lembaga

menip

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik. Foto: Kemendagri.

INDOPOS.CO.ID – Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, menjelaskan bahwa penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, terjadi setelah melalui sidang tim penilai akhir.

“Sidang tim penilai akhir ini dipimpin oleh presiden dan dihadiri oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga,” katanya dalam keterangan, Kamis (28/9/2023).

Menurutnya, keputusan mengenai Pj kepala daerah tidak semata-mata berada dalam tangan presiden, selain itu, ia memastikan bahwa proses penunjukan Pj kepala daerah berlangsung dengan sangat cermat.

“Pj kepala daerah tidak hanya ditentukan oleh keputusan presiden, melainkan juga mempertimbangkan masukan dari tim penilai akhir dalam sidang yang dipimpin oleh presiden dan dihadiri oleh menteri atau pimpinan lembaga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Akmal menjelaskan bahwa proses seleksi Pj kepala daerah tidak mudah karena melibatkan banyak elemen dalam penilaian calon.

“Menurut data dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, kami menyampaikan bahwa ada ratusan daerah yang akan dipimpin oleh Pj kepala daerah karena masa jabatan gubernur, bupati, atau wali kota di daerah tersebut telah berakhir,” kata Akmal.

Ia menuturkan, hal ini terjadi karena pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak baru akan dilakukan pada tahun 2024.

“Sementara ratusan kepala daerah akan menyelesaikan masa jabatannya antara bulan September hingga Desember 2023,” tuturnya.

Akmal juga memberikan rincian bahwa pada tahun 2022, sebanyak 105 orang Pj kepala daerah telah ditunjuk, termasuk empat Pj untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

“Pada tahun 2023 ini, ada sebanyak 170 Pj kepala daerah yang akan ditunjuk, di mana hingga bulan September 2023, sudah ada 83 orang Pj yang telah diangkat. Sedangkan pada tahun 2024 mendatang, dibutuhkan sebanyak 270 Pj kepala daerah,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version