INDOPOS.CO.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo telah mengungkapkan bahwa terdapat tujuh penjabat kepala daerah yang telah diberhentikan setelah dilantik pada tahun 2022.
“Pemberhentian tersebut dilakukan karena mereka tidak memenuhi harapan dan tanggung jawab yang telah diberikan kepada mereka,” katanya dalam keterangan, Kamis (27/7/2023).
Dia tidak mengungkapkan secara spesifik siapa saja penjabat kepala daerah yang diberhentikan. Namun, ia menyebutkan bahwa yang diberhentikan adalah penjabat bupati dan wali kota, bukan gubernur.
“Pemberhentian tersebut dilakukan karena ada beberapa penjabat kepala daerah yang tidak menjalankan tugas pemerintahan dengan baik dan terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa hal ini harus diawasi dengan cermat oleh Kementerian Dalam Negeri, mengingat para penjabat kepala daerah merupakan birokrat yang seharusnya menjalankan tugas pemerintahan secara profesional.
“Para birokrat harus bersikap tegak lurus dan tidak boleh terkontaminasi dengan kepentingan politik lain. Terkait dengan posisi kepala daerah yang habis masa jabatannya sebelum tahun 2024, terdapat 24 gubernur dan 248 bupati serta wali kota,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Posisi kepala daerah yang kosong akan diisi oleh penjabat yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat sampai terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024. Pada tahun 2022, telah dilantik 101 penjabat kepala daerah, terdiri dari 7 penjabat gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota. Selanjutnya, pada tahun 2023, akan ada 170 penjabat kepala daerah yang akan dilantik, terdiri dari 17 penjabat gubernur, 38 wali kota, dan 115 bupati. (fer)