INDOPOS.CO.ID – Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengingatkan agar tidak ada kegiatan kampanye politik di tempat ibadah.
“Tidak boleh, tidak boleh ada kampanye politik di masjid,” tegas Jusuf Kalla ditemui INDOPOS.CO.ID di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Ia menuturkan, terkait surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) pencerahan dilarang berkampanye di masjid, dirinya mengaku belum mengetahui itu.
“Kalau di DMI, kami jelas melarang ada kegiatan kampanye politik di masjid,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan pedoman ceramah keagamaan. Di antaranya, Menag melarang penceramah menyampaikan kampanye politik praktis. Dalam aturan Menag itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
SE Menteri Agama yang bernomor 09 tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan disahkan pada 27 September 2023. Dalam aturan tersebut, penceramah tidak boleh memprovokasi dan menyampaikan kampanye politik praktis.
Dalam SE tersebut, aturan tentang pedoman ceramah memiliki maksud dan tujuan sebagai panduan bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan; dan pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.(nas)