Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Pembunuhan Imam Masykur Bakal Disidang

Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Pembunuhan Imam Masykur Bakal Disidang - Pengadilan Militer - www.indopos.co.id

Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Foto: Puspen TNI

INDOPOSCO.ID – Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Awan Karunia Sanjaya mengatakan berkas perkara kasus pembunuhan yang melibatkan oknum Paspampres, RM, telah diserahkan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari Senin, 23 Oktober 2023.

“Setelah diterima, PTSP akan menyerahkannya ke Paniteraan untuk melakukan pemeriksaan syarat formal dan materiil. Jika berkas perkara dianggap lengkap, maka berkas akan diregister,” katanya, Senin (23/10/2023).

Selanjutnya, kata Awan, Kepala Pengadilan Militer akan menetapkan ke Majelis Hakim dan Majelis Hakim akan mempelajari berkas tersebut selama tiga hari setelah penetapan berkas.

“Setelah itu, Hakim Ketua akan menentukan tanggal sidang. Di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, perkara ini akan disidangkan secara terbuka untuk umum, profesional, dan akuntabel. Jadi, jangan khawatir. Persidangan ini akan dilakukan dengan transparansi, tanpa ada intervensi, dan bisa diikuti oleh semua pihak, termasuk rekan media,” tegasnya.

Seperti diketahuia, Kasus tewasnya pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur masih menjadi sorotan publik. Ia tewas setelah diculik dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, dan kemudian disiksa.

Kemudian, jasad Imam ditemukan meninggal dunia di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat. Penculikan terhadap Imam menjadi viral setelah beredar dugaan pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan sebesar Rp 50 juta.

Hingga saat ini, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya adalah Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka RM dari satuan Paspampres.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dari warga sipil atas kasus ini. Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah dari hasil kejahatan penganiayaan yang menyebabkan kematian Imam. Satu lagi adalah Zulhadi Satria Saputra alias MS, yang merupakan kakak ipar dari Praka RM. (fer)

Exit mobile version