Terlibat Pemalsuan Dokumen, Kepala Hudev-UI Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

Terlibat Pemalsuan Dokumen, Kepala Hudev-UI Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS - hudev ui - www.indopos.co.id

Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI), Mohammad Amar Khoerul Umam (MAK) mengenakan rompi tahanan Kejari Jaksel. Foto: Kejari Jaksel

INDOPOS.CO.IDKepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Reza Prasetyo Handono, menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI), Mohammad Amar Khoerul Umam (MAK), sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

“MAK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perintah penyidikan tanggal 19 Oktober 2023. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa tanggal 31 Oktober 2023, menetapkannya sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Hal ini dilakukan setelah menerima pelimpahan perkara dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung),” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Rabu (1/11/2023).

Menurutnya, tersangka MAK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejari Jaksel. Menurutnya tersangka MAK dijerat dengan sangkaan Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 31/1999.

“MAK saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 31 Oktober 2023 untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menuturkan, terkait peran tersangka MAK dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, dia adalah Kepala HUDEV-UI. MAK didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan nota pembayaran antara November dan Desember 2022.

“Sebagai Kepala HUDEV-UI, MAK dengan sengaja memalsukan kuitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk persyaratan pencairan dalam kajian teknis pendukung Lastmile Project antara Bakti dan Hudev UI,” tuturnya

Tindakan pemalsuan kuitansi ini, kata Reza bertujuan agar Hudev-UI bisa mendapatkan kontrak senilai Rp 1,99 miliar dari proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

“Oleh karena itu, penerimaan uang secara ilegal ini juga dianggap sebagai kerugian keuangan negara dalam proyek korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version