Terbukti Selingkuh, Komisi Yudisial Jatuhi Sanksi terhadap 45 Hakim

Terbukti Selingkuh, Komisi Yudisial Jatuhi Sanksi terhadap 45 Hakim - KY - www.indopos.co.id

Komisi Yudisial, Jakarta Pusat. Foto: Dokumen Komisi Yudisial

INDOPOS.CO.ID – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito, menyatakan bahwa KY merekomendasikan sanksi berat terhadap 45 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga September 2023.

Secara rinci, para hakim yang melanggar KEPPH dapat diklasifikasikan 13 hakim diusulkan untuk diberikan sanksi ringan, 7 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 13 hakim dijatuhi sanksi berat.

“Selain itu, 12 hakim tidak dapat direkomendasikan sanksi tambahan karena mereka sebelumnya telah dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA),” katanya dalam keterangan rilis yang dikutip indopos.co.id pada Jumat (3/11/2023).

Menurutnya, sanksi ringan melibatkan berbagai tindakan seperti teguran lisan untuk satu hakim, teguran tertulis untuk lima hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk tujuh hakim.

“Sanksi sedang mencakup penundaan kenaikan gaji berkala selama paling lama satu tahun untuk dua hakim, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun untuk satu hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun untuk tiga hakim, serta mutasi ke pengadilan dengan tingkat kelas yang lebih rendah bagi satu hakim,” ujarnya.

Ia menuturkan, sanksi berat yang direkomendasikan oleh KY termasuk sanksi nonaktif selama lebih dari enam bulan hingga dua tahun bagi delapan hakim, pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi satu hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat bagi empat hakim.

“Dari seluruh kasus, 12 hakim dinilai melanggar KEPPH karena memanipulasi fakta persidangan atau salinan putusan, delapan hakim bersikap tidak profesional, empat hakim terlibat dalam perselingkuhan, dan dua hakim menerima suap atau gratifikasi,” tuturnya.

Ia menambahkan, sisa hakim yang dikenai sanksi melanggar KEPPH karena berbagai alasan, seperti terlibat dalam konflik kepentingan, menelantarkan istri sah, menelantarkan istri dari pernikahan siri, tidak memberikan akses kepada pelapor untuk bertemu anaknya, mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak yang tidak berkepentingan dalam perkara, serta melindungi hakim lain yang terbukti melakukan perselingkuhan.

KY telah melakukan pemeriksaan yang melibatkan 693 individu, termasuk pelapor, saksi, ahli, dan terlapor, dalam rangka mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait pelanggaran KEPPH oleh para hakim.

“Pemeriksaan dilakukan baik secara tatap muka maupun melalui pemeriksaan elektronik untuk kasus jarak jauh,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version