INDOPOS.CO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan, Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan memberikan sanksi pemberhentian dari jabatannya. Namun, putusan etik itu tak bisa mengoreksi putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Menurut Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, hal tersebut merupakan dua hal berbeda. Tidak bisa saling mempengaruhi. Termasuk dinamika politik yang terjadi belakangan ini.
“Tentang rules of the game, aturan main untuk pemilihan umum (Pemilu) itu satu hal, kedua tentang dinamika politik hal yang lain lagi,” kata Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta dikutip, Rabu (8/11/2023).
Melalui putusan MKMK, diharap dapat memberi kepastian atas polemik dugaan pelanggaran etik dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Di sisi lain, keputusan MK itu merupakan produk hukum mengikat.
“Nah, yang kita urus ini tentang keputusan yang diambil karena itu menyangkut soal perilaku etik para hakim. Maksud saya tentang politiknya itu, itu kan siapa yang mau jadi capres, itu kan soal lain, soal politik,” jelas Jimly.
Maka pencalonan seluruh kontestan pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidak terganggu. Tak terkecuali, Wali Kota Solo Gibran Rakabukimg Raka masih tetap menjadi calon wakil presiden dari Prabowp Subianto.
“Yang kedua, soal aturan mainnya itu. Tadi sudah saya jelaskan putusan MK itu final dan mengikat, begitu kata Konstitusi,” imbuhnya.
Seperti halnya undang-undang dibuat oleh parlemen yang menuai pro kontra. Ketika disahkan semua pihak harus menghormatinya. Meski ada mekanismenya melawannya, termasuk putusan MK tetap bisa digugat.
Saat ini, ketentuan usia minimum capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah melalui Putusan 90 itu sedang digugat lagi ke MK. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), mengajukan uji materiil atas pasal tersebut.
Gugatan Brahma sudah diregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023 dan akan disidang hari ini, bertepatan dengan hari terakhir pengusulan bakal capres-cawapres pengganti ke KPU RI. (dan)