Warganet Minta Kejagung Selidiki Penerima Aliran Dana BTS 4G Kominfo

Warganet Minta Kejagung Selidiki Penerima Aliran Dana BTS 4G Kominfo - qosasi - www.indopos.co.id

Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan Pidana Khusus Kejagung. (Puspenkum Kejagung.)

INDOPOS.CO.ID – Setelah Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap proyek BTS 4G Kominfo membuat kehebohan warganet di media sosial.

“Rusak, Anggota BPK aja diduga bermain kasus korupsi BTS. Bongkar!,” tulis akun media sosial X @Dumdum yang dikutip indopos.co.id, pada Jumat (3/11/2023).

Selain itu, para pengguna internet (warganet) juga mengaitkan pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang telah menyatakan ketidakpercayaannya terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Makanya Ahok sudah lama ngga percaya sama BPK,” ungkap akun @tuanku Rakyat.

Warganet lainnya juga ikut mengomentari penahanan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

“Predikat WTP untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia sudah bertahun-tahun, apa kabar?,” ketus akun @Ketua Mahkamah Keluarga.

Seperti diketahui, pengungkapan identitas Anggota BPK, Achsanul Qosasi tersebut muncul berdasarkan bukti percakapan dalam grup WhatsApp yang dibuka di meja persidangan.

Grup WhatsApp ini terdiri dari mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, yaitu Anang Achmad Latif, serta dua orang rekan seperjuangan, yakni Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.

Galumbang kemudian menyebutkan inisial AQ, yang merujuk kepada Achsanul Qosasi, dalam persidangan. Fakta ini terungkap ketika JPU sedang menyelidiki aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI.

“Apakah saudara tahu siapa yang dimaksud dengan AQ?” tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ya, Pak Achsanul,” jawab Galumbang Menak.

“Achsanul siapa?” tanya jaksa lagi.

“Qosasi,” jawab Galumbang.

“Siapa itu?”

“Ia adalah anggota BPK, Pak Jaksa,” ujar Galumbang.

Dalam percakapan di grup WhatsApp, Anang Achmad Latif menyatakan keinginannya untuk bertemu dengan oknum BPK yang memiliki inisial AQ. Keinginan ini muncul karena adanya ancaman terkait data BTS 4G.

“Ada percakapan bahwa ‘Sepertinya om.”

Om yang dimaksud oleh saudara saksi ini adalah dari chat Anang, “Perlu menghadap AQ lagi sama saya,'” kata jaksa saat membacakan percakapan dalam grup WhatsApp antara Anang, Irwan, dan Galumbang.

Menyikapi chat Anang tersebut, Galumbang merekomendasikan untuk bertemu dengan AQ ketika situasinya sudah tenang. “Jawaban saudara adalah “Jangan sekarang, Bos.”

Tunggu sampai situasi mereda. Tim BPK sedang mengancam terkait data yang telah diberikan sebelumnya,'” ujar jaksa, membacakan bukti percakapan dalam grup WhatsApp.

Informasi tentang data BTS yang dibicarakan oleh Galumbang diperoleh dari seorang pengusaha yang juga berperan sebagai makelar dalam kasus ini, yaitu Edward Hutahaean.

“Pak Edward memberitahukan kepada saya bahwa ada temuan terkait proyek BTS,” kata Galumbang.

Terkait aliran dana ke BPK, persidangan sebelumnya telah mengungkap bahwa uang sebesar Rp 40 miliar terlibat dalam kasus tersebut. (fer)

Exit mobile version