Pakar: Tak Ada Alat Konstitusi untuk Review Produk Putusan MK

Pakar: Tak Ada Alat Konstitusi untuk Review Produk Putusan MK - MK 1 - www.indopos.co.id

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: Dok Setkab

INDOPOS.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan tambahan pengalaman menjabat dari keterpilihan pemilu dalam syarat usia minimal Calon Presiden atau Calon Wakil presiden telah menimbulkan kontroversi. Bahkan ada desakan pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan putusan tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid berpendapat, tidak terdapat argumentasi memadai dengan mudah menjustifikasi bahwa produk putusan dari lembaga etik dapat membatalkan produk putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebab pada hakikatnya MK dengan putusannya adalah organ konstitusional yang sangat limitatif terkait dengan kewenangan atributifnya, termasuk sifat putusannya yang bercorak “ergo omnes” maupun “final and binding.”

“Sepanjang mengenai produk putusan yang telah dikeluarkannya, sama sekali tidak dibuatkan sebuah mekanisme banding atau peninjauan kembali untuk mereview terhadap segala hal, baik materil maupun formil yang melingkupinya,” kata Bachmid dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Seperti berkaitan dengan keadaan atau fakta hukum tertentu, aspek legal serta prosedur hukum acara dan seterusnya, tidak terkecuali unsur dinamika dalam proses pengambilan putusan dalam forum rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Menurutnya jika dalam suatu putusan di persidangan terdapat pendapat berbeda “dissenting opinion” dan atau alasan hukum yang berbeda “concurring opinion” para hakim konstitusi, maka putusan tersebut tetap berlaku.

“Ketika telah dibacakan dalam forum persidangan yang terbuka untuk umum, maka tentunya di situlah letak keabsahan atau keberlakuannya,” jelasnya.

Setelah putusan itu diketok, maka tidak tersedia lagi alat konstitusional untuk dapat mengujinya. Tentunya berbeda yang konstruksi pelembagaan forum etik MK, hanya berdasarkan mandat hukum setingkat undang-undang.

“Undang-undang mendelegasikan, agar MK wajib menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang berisi norma yang harus dipatuhi,” imbuhnya. MKMK hari ini akan membacakan, hasil pemeriksaan sembilan hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik. (dan)

Exit mobile version