INDOPOS.CO.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengeluarkan layanan Visa Diaspora untuk para diaspora Indonesia.
“Ini mencakup individu yang sebelumnya berstatus WNI, lahir di Indonesia, atau memiliki garis keturunan orang Indonesia, namun saat ini memiliki kewarganegaraan asing dan tinggal di luar negeri,” katanya dalam keterangan Jumat (17/11/2023).
Menurutnya, layanan Visa Diaspora memiliki masa berlaku selama 5 atau 10 tahun, memungkinkan diaspora Indonesia untuk memberikan kontribusi lebih signifikan kepada Tanah Air.
“Pentingnya kebijakan yang memfasilitasi para diaspora, menganggap mereka sebagai aset. Visa Diaspora memberikan kesempatan bagi mereka untuk tinggal lebih lama di Indonesia tanpa memerlukan penjamin, sebuah keuntungan dibandingkan persyaratan umum izin tinggal untuk WNA yang ingin menetap di Indonesia,” ujarnya.
Ia menuturkan, syarat permohonan Visa Diaspora mencakup paspor (dengan masa berlaku minimal 12 bulan), bukti biaya hidup, pas foto berwarna, pernyataan komitmen untuk membeli Obligasi Pemerintah Indonesia atau menyimpan deposito senilai 35.000 dolar AS. Selain itu, dokumen yang membuktikan status sebelumnya sebagai WNI juga diperlukan.
“Kebijakan serupa telah diterapkan oleh negara-negara seperti India, Irlandia, dan Portugal, dengan program seperti “Overseas Citizen of India” (OCI) di India yang memungkinkan izin tinggal lebih lama dan kepemilikan properti bagi diaspora,” tuturnya.
Ia menambahkan, Imigrasi mencatat bahwa sekitar 6 juta diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, termasuk Malaysia, Singapura, Australia, China, Amerika Serikat, dan lainnya.
“Penting untuk mengadopsi kebijakan yang baik dan bermanfaat dari negara-negara lain guna memanfaatkan potensi kontribusi diaspora Indonesia,” imbuhnya. (fer)