INDOPOS.CO.ID – Wali Kota Madiun Maidi mengatakan, smart city butuh payung hukum. Terutama di tingkat pemerintah daerah (Pemda).
“Smart city harus ada payung hukumnya. Di daerah harus ada peraturan daerah (Perda),” kata Maidi kepada INDOPOS.CO.ID ditemui di kampus Universitas Terbuka (UT), Selasa (21/11/2023).
Ia mengatakan, majunya smart city di Indonesia bukan lagi kewajiban, tetapi kebutuhan. Sehingga dengan payung hukum Perda bisa mempercepat program smart people.
“Dengan Perda smart city bisa menyempurnakan kehidupan, dan program tersebut bisa cepat implementasinya,” terangnya.
Diketahui, Program Studi Doktor Administrasi Publik (Prodi DAP) UT telah melaksanakan Ujian Sidang Terbuka Tugas Akhir Program Doktor (TAPD), Selasa (21/11/2023) dengan Promovendus Maidi. Dengan judul TAPD Model Evaluasi Kebijakan Smart City: Studi Kasus Kota Madiun.
Di tempat yang sama, Rektor UT Prof Ojat Darojat mengatakan, setelah 39 tahun UT akhirnya meluluskan doktor. Dan tentunya ini menjadi kebanggaan kampus UT.
“Ini (Maidi) lulusan doktor pertama, dan tentu menjadi kebanggaan kami,” kata Prof Ojat.
Ia berharap, lulusan program doktor UT mampu berkontribusi pada peningkatan sumber daya di Tanah Air. Dan bisa sejajar dengan lulusan dari luar negeri.
“Kami akan membuka program S3 untuk ilmu keguruan dan FST (Fakultas sains dan teknologi),” ungkapnya.
“Kalau untuk mahasiswa program S3 aktif saat banyak dan dalam waktu dekat kami akan kembali menggelar ujian tertutup untuk doktor management,” imbuhnya.
Ia menambahkan, program pembelajaran di UT menerapkan sistem hybrida (daring dan luring). Dengan komposisi 12 kali pertemuan secara daring dan 4 kali pertemuan tatap muka.
“Kami tetap mempertimbangkan pertemuan tatap muka, karena ini penting untuk memotivasi mahasiswa salah satunya,” ujarnya. (nas)