Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Presiden Jokowi Meminta Hormati Proses Hukum

joko

Presiden Joko Widodo. Foto: Setkab/Istimewa.

INDOPOS.CO.ID – Presiden Joko Widodo merespons penetapan Firli Bahuri, pimpinan KPK, sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Jokowi menegaskan perlunya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Tanah Air.

“Hormatilah seluruh proses hukum. Hormatilah seluruh proses hukum,” kata Jokowi saat berkunjung di Kabupaten Biak Numfor, Papua yang dikutip pada Kamis (23/11/2023).

Sebelumnya, Pada Rabu malam (22/11), Direktirat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

“Melalui gelar perkara, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri, sebagai Ketua KPK RI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau hadiah oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terkait dengan jabatannya. Kasus ini berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI selama 2020-2023,” kata Ade Safri.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dilakukan sesuai dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan dan penambahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (fer)

Exit mobile version