Tiga Oknum TNI Penculik Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Tiga Oknum TNI Penculik Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati - oknum tni - www.indopos.co.id

Tiga oknum TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur. Foto: Dokumen Puspen TNI

INDOPOS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan terdakwa pembunuhan terhadap Imam Masykur.

Ketiga prajurit TNI tersebut adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh. Tuntutan hukuman mati telah disampaikan kepada mereka.

“Satu terdakwa dijatuhi pidana utama berupa hukuman mati, sementara pidana tambahan mencakup pemecatan dari dinas militer TNI AD,” kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023)

Praka Heri Sandi dan terdakwa tiga alias Jasmowir juga mendapat tuntutan hukuman mati serta pemecatan dari dinas militer TNI AD. Upen menjelaskan bahwa tuntutan ini didasarkan pada keterangan dari para saksi dan terdakwa yang telah diperoleh selama sidang, termasuk hasil pemeriksaan saksi yang telah dilakukan sebelumnya.

Keterangan-keterangan tersebut kembali diuraikan dalam sidang hari ini yang berfokus pada pembacaan tuntutan. Adapun, dua tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Para terdakwa juga terbukti bersalah karena telah secara bersama-sama melakukan penculikan.

“Berdasarkan uraian kami, agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Penculikan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Upen.

Dengan merujuk pada dua pasal tersebut, Oditur Militer memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta agar menjatuhkan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD terhadap para terdakwa.

“Kami juga memohon agar barang bukti berupa surat empat lembar visum dari RS Karawang, sembilan barang visum dari RSPAD Gatot Subroto, satu bundle berita acara forensik, dan satu bundle berita acara pemeriksaan barang bukti, tetap dilibatkan dalam berkas perkara,” tambah Upen.

Sebagai informasi tambahan, Imam Masykur, seorang pemuda asal Aceh yang merupakan seorang penjual obat di Rempoa, Tangerang Selatan, tewas setelah diculik dan dibunuh oleh para terdakwa. (fer)

Exit mobile version