INDOPOS.CO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang menyelidiki 11 kasus dugaan pelanggaran hukum imigrasi di seluruh Indonesia.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam mengungkapkan bahwa jumlah kasus tersebut terjadi pada periode November-Desember 2023.
Dari 11 kasus tersebut, Ditjen Imigrasi berhasil menangkap 19 orang, terdiri dari 18 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI). Godam juga menyoroti mengenai pelatihan untuk meningkatkan keterampilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang imigrasi.
“Kami memberikan peningkatan kompetensi standar penyidik yang berlaku secara universal kepada PPNS Imigrasi, terutama fokus pada kemampuan menangani dan memanfaatkan Barang Bukti Elektronik (BBE)),” kata Godam kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Godam berujar bahwa berkat peningkatan kompetensi tersebut, kinerja PPNS Imigrasi mengalami peningkatan.
“Saat ini, 240 PPNS Imigrasi telah menjalani pelatihan peningkatan kompetensi dalam penanganan Barang Bukti Elektronik (BBE). Mereka tersebar di berbagai kantor Imigrasi, divisi, bidang, dan rumah detensi Imigrasi di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ia menuturkan, pelatihan kompetensi dilaksanakan dalam dua gelombang, di mana 120 penyidik dan atasan penyidik dari Wilayah I mendapat peningkatan kompetensi di Batam pada 28-30 November. Sementara itu, 120 penyidik Wilayah II (timur) mengikuti pelatihan serupa di Bali pada 4-6 Desember.
“Pelatihan PPNS Imigrasi mencakup teknologi, digital forensic, dan pembuktian unsur pasal pidana keimigrasian,” tuturnya.
Godam menekankan bahwa penyidikan terhadap tindak pidana keimigrasian merupakan bagian dari fungsi Imigrasi dalam menjaga keamanan nasional, termasuk memastikan izin masuk dan tinggal orang asing di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi, menjaga kedaulatan negara itu bukan hanya tugas Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saja,” tegas Godam. (fer)