Kritik Pengunduran Firli Bahrui, ICW: Presiden Harus Tunda Kepres Pemberhentian

Firli-Bahuri

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Firli Bahuri. Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan ICW mengkritisi pengunduran diri yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

ICW mengingatkan agar Istana tidak langsung menyetujuinya karena Firli masih terlibat dalam kasus etika.

“Presiden sebaiknya menunda penerbitan Keputusan Presiden yang mengenai pemberhentian Firli Bahuri hingga persidangan mengenai dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas selesai,”katanya kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).Indonesia Corruption Watch, Firli Bahuri, Pengunduran Diri, Kasus Etika, Eks Mentan, SYL

Menurutnya, ICW akan mendorong Dewas KPK untuk mengirim surat kepada Istana terkait penundaan pengunduran diri Firli.

“ICW menegaskan bahwa Firli seharusnya tetap menjalani sidang etik sebelum mengajukan pengunduran diri dari KPK. Dewan Pengawas telah segera mengirim surat kepada Presiden, meminta agar permohonan pengunduran diri Firli Bahuri ditunda hingga persidangan dugaan pelanggaran kode etik selesai,” ujarnya.

Ia menuturkan, ICW juga mencatat bahwa langkah Firli untuk mundur dari KPK dianggap sebagai modus lama untuk menghindari penegakan etika di Dewas KPK. Firli disebut ICW meniru cara Lili Pintauli Siregar yang berhasil menghindari sidang etik dengan mundur dari KPK pada Juli 2022, setelah terlibat dalam kasus gratifikasi.

“Dengan pengunduran diri tersebut, proses sidang etik terhadapnya berhenti. Firli mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK kepada Presiden saat persidangan dugaan pelanggaran kode etik masih berlangsung. Jika Presiden kemudian menyetujuinya, maka persidangan etik di Dewas berpotensi besar akan dihentikan,” tuturnya.

Ia pun menegaskan bahwa pengunduran diri Firli dapat dianggap sebagai taktik untuk melepaskan tanggung jawab.

“Ini bukan kali pertama Firli menggunakan cara ini, karena sebelumnya, saat menjabat Deputi Penindakan KPK, ia juga menggunakan alasan promosi jabatan untuk pindah ke Polri ketika tersandung kasus etik. Siasat Firli untuk menghindari segala sanksi, baik hukum maupun etik, terhadap perbuatan yang diduga dilakukannya, sebenarnya sudah tampak sejak awal,” tegasnya. (fer)

Exit mobile version