Tahun 2023, Polri Tuntaskan 8.008 Kasus Kejahatan terhadap Perempuan dan Anak

Kapolri-Sigit

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok Div Humas Polri

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jumlah kejahatan mengalami peningkatan sepanjang tahun 2023 ketimbang tahun 2022. Di sisi lain, penanganan kasusnya sudah cukup baik.

“Total jumlah kejahatan sepanjang tahun 2023 sebanyak 288.472 perkara, naik 11.965 perkara jika dibandingkan dengan tahun 2022,” kata Sigit saat Rilis Akhir Tahun 2023 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Berdasar data yang dikantonginya, tahun 2023 terdapat 203.293 perkara atau naik 3.146 perkara yang berhasil diselesaikan dibanding tahun 2022 (200.146 perkara).

“Kenaikan jumlah kejahatan tersebut berbanding lurus dengan kenaikan total jumlah penyelesaian kasus,” ujar Sigit.

Kepolisian mengedepankan upaya penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice, guna memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

“Komitmen kami mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan kenaikan terkait dengan penyelesaian perkara dengan restorative justice sebesar 2.366 perkara atau 15 persen dibandingkan tahun 2022. Menjadi 18.175 perkara di tahun 2023,” tuturnya.

Namun penanganan kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, misalnya. Serta menjadi perhatian publik, mencederai hati masyarakat, merugikan keuangan negara tentu menggarapnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“(Kejahatan) merugikan masyarakat kecil ataupun kelompok rentan seperti perempuan dan anak, tetap kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Sigit.

Ia menambahkan, sepanjang tahun ini banyak kasus yang menyangkut kelompok tertentu berhasil telah dituntaskan. “Tahun 2023, ada kurang lebih 8.008 perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak yang berhasil diselesaikan,” imbuhnya. (dan)

Exit mobile version