Kejagung Terus Usut Korupsi di BTS Kominfo

ketutip

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menanggapi penyebaran luas berita di media sosial dan platform online, terkait progres perkara BTS 4G BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Ada tuntutan dari sejumlah elemen masyarakat agar pengusutan terhadap perkara tersebut dilanjutkan secara menyeluruh,” katanya dalam keterangan Minggu (18/2/2024)

Ia menegaskan bahwa proses hukum sedang berlangsung dari penyelidikan hingga persidangan, dengan fokus pada penyelamatan keuangan negara.

“Tim Penyidik masih menyelidiki beberapa pihak, termasuk kemungkinan penyidikan terhadap korporasi terkait,” ujarnya

Menurutnya, penetapan tersangka baru adalah kewenangan Tim Penyidik berdasarkan Pasal 183 KUHAP, bergantung pada alat bukti yang terungkap selama proses penyidikan dan persidangan.

“Proses pembuktian di persidangan harus didukung oleh alat bukti yang saling terkait,” jelas dia.

Ia menambahkan, perkembangan perkara akan terus dilakukan sepanjang alat bukti memadai, dan pemeriksaan akan dilakukan jika diperlukan.

“Masyarakat diminta bersabar dan mengikuti perkembangan perkara secara objektif dan yuridis,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version