Kejagung Respon Putusan Terkait Jabatan Jaksa Agung

Kejagung Respon Putusan Terkait Jabatan Jaksa Agung - gedung jampidsus kejagung - www.indopos.co.id

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jakarya Selatan. Foto: Feris Pakpahan/Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan apresiasi positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai jabatan Jaksa Agung yang tidak berasal dari kepengurusan partai politik (parpol).

“Kami dengan senang hati menerima keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai langkah yang akan memperkokoh kemandirian Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum,” katanya kepada wartawan Jumat (1/3/2024).

Walau begitu, Ketut menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, penegakan hukum tetap dilakukan secara tulus demi kepentingan hukum semata.

“Selama masa jabatan Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, proses penegakan hukum dilakukan tanpa intervensi politik,” ujarnya.

Ketut mengungkapkan bahwa keputusan MK tidak hanya membuka peluang lebih besar bagi anggota kejaksaan untuk meraih posisi Jaksa Agung, tetapi juga diharapkan memberikan dorongan motivasi untuk meningkatkan kinerja mereka.

“Harapan ini diyakini akan berkontribusi positif bagi penegakan hukum ke depannya,” tukasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memberikan persetujuan sebagian terhadap permohonan yang diajukan.

MK menyatakan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, MK menegaskan bahwa Pasal 20 UU Kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali jika diinterpretasikan sebagai “syarat untuk menjadi Jaksa Agung harus memenuhi persyaratan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 20 huruf a hingga f, termasuk ketentuan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali sudah tidak menjabat sebagai pengurus partai politik selama paling tidak 5 tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung.” (fer)

Exit mobile version