INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan penyidik Kejagung tengah memeriksa tiga saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (Kementerian ESDM).
Penyidikan tersebut merupakan bagian dari tahap penyidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang terkait dengan aktivitas penambangan timah secara ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung.
Tiga pejabat Kementerian ESDM yang sedang diperiksa adalah RSK, LS, dan EB.
“Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga sedang memeriksa tiga pihak swasta dengan inisial EM, WLY, dan SMN,” katanya dalam keterangan Senin (6/5/2024).
Ketut menjelaskan bahwa RSK, LS, dan EB diperiksa terkait peran mereka dalam proses evaluasi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus ini.
“RSK diperiksa sebagai anggota tim evaluator RKAB dari PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT, dan PT TBU. Sementara LS diperiksa terkait keterlibatannya sebagai anggota tim evaluator RKAB dari PT MCM dan CV VIP,” ujarnya.
“EB, sebagai ketua tim evaluator RKAB dari PT MCM dan PT VIP, juga sedang diperiksa,” imbuhnya.
Ia menuturkan, saksi lain yang tengah diperiksa adalah EM dan WLY, yang telah diidentifikasi oleh penyidik sebagai pihak swasta.
Sedangkan SMN, sedang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai manajer pemasaran dari Ruko Soho Orchard Bouleverad di Pantai Indah Kapuk (PIK)-2 Jakarta Utara.
“Saksi-saksi tersebut sedang diperiksa terkait dengan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perdagangan timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk,” jelas Ketut.
Sebagai informasi, penyelidikan terhadap kasus korupsi timah ini telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Pada Jumat (26/4/2024) yang lalu, tim penyidik dari Jampidsus mengumumkan lima tersangka baru. Dua di antaranya adalah Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL), kedua kakak beradik pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air tersebut dituduh terlibat dalam kasus ini melalui PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
Sebelumnya, Harvey Moeis (HM), suami dari aktris Sandra Dewi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Helena Lim (HLM), seorang pengusaha perempuan yang berkecukupan.
Enam penyelenggara negara juga telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk tiga pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, serta tiga direktur dari PT Timah Tbk.
Tim penyidik di Jampidsus juga telah mengestimasi jumlah kerugian minimal yang ditimbulkan oleh kasus ini. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), kerusakan lingkungan dan ekologis akibat dari penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk mencapai Rp271 triliun.
Jumlah ini telah dimasukkan oleh penyidik sebagai bagian dari kerugian ekonomi negara. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (fer)