Imigrasi Mudahkan Proses Naturalisasi Anak Kewarganegaraan Ganda

Imigrasi Mudahkan Proses Naturalisasi Anak Kewarganegaraan Ganda - paspor - www.indopos.co.id

Ilustrasi buku paspor. Foto: Dok Imigrasi

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melaksanakan langkah-langkah untuk memudahkan proses naturalisasi bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dan bermaksud menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Heru Tjondro, menjelaskan bahwa kebijakan ini diarahkan khusus untuk mantan subjek anak dengan kewarganegaraan ganda, mengingat adanya batas waktu atau grace period hingga 31 Mei 2024.

“Imigrasi berupaya memperlancar proses perolehan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOSCO.ID pada Selasa (5/3/2024).

Menurutnya, subjek eks dwikewarganegaraan diberikan kemudahan untuk mengajukan permohonan secara elektronik.

“Persyaratan termasuk tinggal di Indonesia selama minimal 5 tahun, dapat dibuktikan melalui ijazah, surat keterangan dari kelurahan, atau paspor Republik Indonesia jika dimiliki. Proses pengajuan SKIM harus dilakukan saat subjek berada di Indonesia,” ujarnya.

Dia menuturkan, bahwa anak yang memiliki kewarganegaraan ganda adalah subjek yang diatur dalam Pasal 41 Undang-undang (UU) No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan yang belum mendaftar atau sudah mendaftar untuk menjadi WNI, tetapi belum memilih kewarganegaraan hingga usia 21 tahun.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2022, anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dan tinggal di Indonesia serta tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan SKIM dapat mengganti persyaratan dengan biodata kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat,” tuturnya.

Lanjutnya, anak yang lahir di luar negeri dan tinggal di Indonesia tetap diharuskan mengajukan SKIM.

“Mereka yang telah mendaftar di kantor imigrasi atau kantor perwakilan RI di luar negeri antara tahun 2006-2010 akan diakui sebagai anak berkewarganegaraan ganda hingga mencapai usia 21 tahun,” jelasnya

Selain itu, dalam rentang usia 18-21 tahun, mereka diberi waktu untuk memilih salah satu kewarganegaraan. Pada kenyataannya, banyak dari eks subjek anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar. Ada juga yang sudah mendaftar, namun belum memilih kewarganegaraan hingga usianya lebih dari 21 tahun

“Hal ini berimplikasi pada status mereka yang secara otomatis bukan WNI setelah melewati usia 21 tahun, meskipun mereka tidak menyadarinya,” kata dia.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi, subjek dwi kewarganegaraan yang dimaksud adalah mereka yang lahir antara 1 Agustus 1988 hingga 31 Juli 2006, yang belum mencapai usia 18 tahun saat UU No. 12/2006 diterbitkan. Pasal 41 UU tersebut juga mencantumkan kriteria subjek dwikewarganegaraan yang dimaksud, sebagai berikut:

1. Anak yang lahir dari perkawinan sah seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA).

2. Anak yang lahir dari perkawinan sah seorang ayah WNA dan ibu WNI.

3. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya, dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.

4. Anak yang dilahirkan di luar wilayah RI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

5. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.

6. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun, diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing. (fer)

Exit mobile version