INDOPOS.CO.ID – Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham, Saffar Muhammad Godam, mengumumkan bahwa Satuan Petugas (Satgas) Bali Becik akan menjalankan Operasi Simpatik untuk mengidentifikasi WNA atau turis asing yang berperilaku nakal di Bali.
“Operasi Simpatik akan berlangsung mulai Senin (30/10/2023) hingga Rabu (31/10/2023). Operasi Simpatik Bali Becik akan melibatkan satgas yang akan beroperasi di tiga wilayah kerja imigrasi, yaitu Singaraja, Ngurah Rai, dan Denpasar,” katanya, Senin (30/10/2023).
Godam menegaskan bahwa lokasi operasi Simpatik Satgas Bali Becik akan dijaga kerahasiaannya, selain itu, tujuan dari operasi ini adalah memberikan pembinaan kepada WNA yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian.
“Satgas Bali Becik akan memberikan waktu selama 60 hari bagi para pelanggar untuk memperbaiki kesalahan mereka.
Ia menuturkan, sebagai contoh, jika ada orang asing yang bekerja tidak sesuai dengan jabatannya, maka mereka akan diberikan surat peringatan untuk segera memperbaiki kesalahan tersebut,” ujarnya.
“Tindakan lebih lanjut hanya akan diambil jika terdapat pelanggaran yang sangat serius,” tuturnya.
Satgas Bali Becik dibentuk sebagai tindak lanjut atas meningkatnya kasus pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali belakangan ini.
Satgas ini terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar, Kantor Imigrasi Singaraja, serta Rumah Detensi Denpasar.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM Bali mencatat bahwa sebanyak 188 WNA telah dideportasi selama periode 1 Januari-10 Oktober 2023. Mereka dideportasi karena melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. (fer)