BP2MI: Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tidak Akan Persulit Kepulangan PMI

Benny-R

Kepala BP2MI Benny Rhamdani memberikan keterangan pers merespons Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 mengenai pembatasan barang impor. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan, pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 mengenai pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat tidak akan mempersulit kepulangan pekerja migran Indonesia (PMI) di Tanah Air.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyadari, sejak ketentuan tersebut muncul telah membuat gaduh banyak pihak. Tak terkecuali PMI, namun hal tersebut hanya lalai merespons suatu peraturan.

“Yang tentu masalah ini, setelah kami analisis dan kaji tidak lepas dari kekeliruan bagi banyak PMI dalam menyikapi aturan tersebut,” kata Benny di Jakarta dikutip, Selasa (26/3/2024).

Ketentuan teraebut sebagai revisi dari Permendag Nomor 25 tahun 2022 yang di dalamnya diatur relaksasi kebijakan Larangan dan Pembatasan (Lartas), khusus barang kiriman Pekerja Migran Indonesia.

Sehingga barang kiriman Pekerja Migran Indonesia, baik kategori yang baru maupun yang tidak baru mendapatkan fasilitas pembebasan dalam jumlah tertentu.

“Jadi larangan terbatas yang dikeluarkan oleh Bea Cukai itu, tidak lebih yang terkait dengan jumlah atau batasan barang bawaan atau kiriman yang akan mendapatkan relaksasi pajak,” ujar Benny.

Ia menambahkan, peraturan tersebut merupakan perjuangan pihaknya yang mendorong negara memberikan kekhususan kepada PMI. Sebab, mereka pahlawan devisa.

“(Mereka PMI) telah menyumbang uang pada negara. Sehingga mereka tidak boleh diperlakukan seperti penumpang umum, tidak diperlakukan sebagai turis yang belanja dan membawa belanjaan ke Indonesia, tidak,” jelasnya.

Misalnya, dalam larangan terbatas PMI membawa dua handphone dibebaskan pajaknya. Itu bukan berarti tidak boleh membawa tiga atau lima, tentu diperbolehkan. “(PMI) boleh membawa lima, tapi yang kena pembebasan pajak hanya dua hp, tiga hp lainnya kena pajak,” terang Benny.

Ketentuan itu ramai diperbincangkan jelang kepulangan Pekerja Migran Indonesia pada momen Lebaran tahun 2024. Karenanya, ia akan berkoordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membangun kesepahaman ketentuan tersebut.

“Harapannya adalah tidak ada kendala, yang dihadapi oleh para pekerja migran Indonesia ketika dia tiba di Tanah Air,” imbuhnya. (dan)

Exit mobile version