Cermat Bermedia Digital Harus Ditanamkan Sejak Dini di Institusi Pendidikan

medsos

Ilustrasi media sosial. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Budaya berdigital yang baik dan benar harus mulai ditanamkan sejak dini di institusi pendidikan. Salah satunya, yakni dengan memberikan pemahaman para siswa dan santri terkait hak-hak digital. Cermat bermedia digital dapat dibangun dari kesadaran adanya hak mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital.

Pernyataan tersebut diungkapkan Chief Executive Officer (CEO) Bizbuzz Indonesia Junaedi Akbar dalam webinar secara daring, Kamis (28/3/2024).

”Yang dimaksud dengan hak digital (digital rights), ialah hak asasi manusia yang menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital,” ujar Junaedi.

Junaedi mengatakan, ada tiga hak dasar yang dimiliki setiap orang di dunia digital. Pertama ialah hak untuk mengakses (right to access), yakni kebebasan mengakses internet, seperti ketersediaan infrastruktur, kepemilikan dan kontrol layanan penyedia internet, kesenjangan digital, kesetaraan akses antargender, penapisan dan blokir.

Kedua, hak untuk berekspresi (right to express). Yakni jaminan atas keberagaman konten, bebas menyatakan pendapat, dan penggunaan internet dalam menggerakkan masyarakat sipil.

”Terakhir, hak untuk merasa aman (right to safety), artinya bebas dari penyadapan massal dan pemantauan tanpa landasan hukum, perlindungan atas privasi, hingga aman dari penyerangan secara daring,” imbuhnya.

Diketahui, madrasah penyelenggara nobar webinar Kemenkominfo tersebut, tersebar mulai dari Ibtidaiyah, Tsanawiyah hinggal Aliyah. Di antaranya: MTsN 13 Tanah Datar, MTsN 8, MTsN 9, MTsN 10, MTsN 11, MTsN 12, MTsN 17, MTsN 2, MAN 1, MIN 2 Tanah Datar, MIN 3, MTsS Labuh, dan MTsM Padang Laweh Malalo.

Pada kesempatan yang sama, pegiat pendidikan Imam Wicaksono mengatakan, cermat menggunakan media sosial berarti harus memahami adanya ancaman dan kejahatan di dunia maya. Manfaatkan teknologi secara positif, produktif, dan aman.

”Ingat ada bahaya terselubung di dunia maya, yakni: kekerasan siber (radikalisme, terorisme, pemerkosaan, penculikan); adiksi siber (kecanduan gawai, sosial media, games, judi online); perundungan siber (hoaks, ujaran kebencian, memata-matai, pelecehan, dan penipuan online),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Tanah Datar Helmi Zuldi menambahkan, etika berdigital hendaknya selalu menjadi pedoman dalam bermain di media sosial.

”Tata krama berinternet, kita harus selalu menyadari bahwa kita berinteraksi dengan manusia nyata di jaringan yang lain. Bukan sekadar dengan deretan karakter huruf di layar monitor, namun dengan karakter manusia sesungguhnya,” jelasnya. (nas)

Exit mobile version