Menaker Ingin Perluas Penempatan Tenaga Kerja Formal ke Arab Saudi

Ida-Fauziyah

Menteri Ketenagakerjaa Ida Fauziyah bertemu dengan Duta Besar Republik Indonesia Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad di Riyadh. Foto: Kemnaker

INDOPOS.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi atas kerja sama yang dibangun di bidang ketenagakerjaan. Ia berpandangan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi yang dilaksanakan melalui proyek percontohan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) dapat berjalan dengan baik.

“KBRI memiliki peranan yang sangat penting bagi pelayanan proses penempatan karena inilah awal adanya permintaan job dari pemberi kerja di Arab Saudi,” ujar Ida dalam keterangannya, Minggu (31/3/2024).

Namun demikian, menurutnya, saat ini penempatan melalui SPSK sedang dalam masa evaluasi sejak 14 Januari 2024. Sehingga penempatan untuk sementara dihentikan.

Seiring dengan kondisi tersebut, Menaker meminta KBRI untuk membantu proses evaluasi dengan menyampaikan kuesioner kepada Pekerja Migran Indonesia, Syarikah, dan Pengguna Akhir.

Dalam pertemuan tersebut, Ida juga menyampaikan tentang perluasan kesempatan kerja luar negeri sektor formal. Ia berpandangan, sudah saatnya Indonesia meningkatkan pembukaan peluang kerja di sektor formal.

Menaker mengatakan, Indonesia memiliki surplus tenaga kerja kesehatan seperti perawat, untuk dapat menyerap mereka diperlukan perluasan kesempatan kerja.

“Kita yakin tenaga kesehatan Indonesia memiliki kompetensi yang memadai dan sangat dibutuhkan di Arab Saudi,” tuturnya.

Ida juga mengungkapkan tentang program jaminan sosial bagi PMI dengan telah diterbitkannya Permenaker No. 4 Tahun 2023. Menurutnya, program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ini penting bagi Pekerja Migran Indonesia.

“Ini dikarenakan selain adanya perlindungan setelah bekerja yang dapat meng-cover para PMI ketika tiba di Indonesia dengan masa perlindungan selama 1 bulan, jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga dapat memberikan perlindungan kepada PMI yang mengalami permasalahan ketika di negara penempatan, seperti ketika terjadinya PHK, pemulangan, dan perawatan karena kecelakaan kerja,” jelasnya.

Sebelumnya, mengawali kunjungan kerja di Arab Saudi, Menteri Ketenagakerjaa Ida Fauziyah bertemu dengan Duta Besar Republik Indonesia Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad di Riyadh.

Dalam pertemuan tersebut, Menaker menyampaikan persoalan terkait ketenagakerjaaan, khususnya tentang penempatan dan perlindungan PMI di Arab Saudi.(nas)

Exit mobile version