Dorong Revisi Permendag Soal Impor, BP2MI Sarankan Relaksasi Barang PMI

benny

Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani memberikan keterangan terkait barang kiriman dan bawaan PMI. (Tangkapan layar Zoom meeting)

INDOPOS.CO.ID – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bakal membahas terkait kebijakan impor barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) bersama kementerian/lembaga pada 16 April 2024. Sekaligus mendorong usulan relaksasi barang milik PMI.

Kebijakan yang dimaksud ialah implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, salah satunya mengenai barang milik PMI.

“Rapat ini, untuk mencari solusi terhadap upaya revisi Permendag Nomor 36 tahun 2024,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani secara daring di Jakarta dikutip, Rabu (10/4/2024).

BP2MI tetap berkomitmen mewujudkan bebas bea barang kiriman PMI. Sehingga tidak mengakibatkan penumpukan barang pada sejumlah pengiriman ke dalam negeri.

“Sejak awal, standing point BP2MI sangat jelas, bahkan menjadi penginisiasi pembebasan bea masuk barang milik PMI pada Juni 2023. Kami akan tetap mengusulkan hal tersebut,” ucap Benny.

BP2MI turut diminta menyampaikan pandangan ihwal barang-barang milik PMI yang masih tertahan di dua pelabuhan yaitu, Tanjung Emas Semarang dan Tanjung Perak Surabaya

Ia akan meminta agar barang-barang itu tidak dikembalikan atau dimusnahkan. Melainkan dapat dikirimkan pada keluarga masing-masing, tentu dengan langkah-langkah harmonisasi data PMI resmi.

Menurutnya, perlakuan terhadap barang-barang tersebut tidak mengacu pada Permendag Nomor 36 tahun 2024. Mengingat, Permendag tersebut sedang dalam proses revisi.

“Barang-barang tersebut dikirim untuk kebutuhan keluarganya atau konsumtif, bukan untuk diperjualbelikan atau komersialisasi, serta agar bisa diterima oleh keluarga mereka dalam merayakan Idul Fitri 1445 H,” imbuhnya. (dan)

Exit mobile version