Wajib Simak, Begini Ketentuan Pencantuman Identitas pada Paspor

Paspor-Ri

Paspor Republik Indonesia. Foto: Dok Ditjen Imigrasi.

INDOPOS.CO.ID – Belakangan ini, di jagad maya, netizen ramai membicarakan perihal disparitas identitas dalam dokumen resmi seperti paspor, ijazah, dan lainnya. Mereka merasa terdorong untuk menyesuaikan secara hukum melalui jalur pengadilan, terutama karena ketidaksesuaian nama dalam dokumen dengan standar yang berlaku.

“Paspor adalah dokumen perjalanan yang berlaku di seluruh dunia. Oleh karena itu, penerbitannya harus mengikuti standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), termasuk paspor Indonesia,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky.

Mengacu pada standar International Civil Aviation Organization (ICAO), nama yang tercatat dalam paspor harus dalam bentuk huruf Latin tanpa tanda baca. Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan terkait pencantuman identitas dalam penerbitan paspor:

1. Tidak Ada Tanda Baca: Nama dalam paspor tidak boleh memiliki tanda baca. Nama yang mengandung tanda baca seperti apostrof (contohnya: Fir’aun) akan ditulis tanpa tanda apostrof (menjadi: Firaun).

2. Tanpa Gelar: Nama dalam paspor mengikuti bukti identitas yang menyertakan nama ayah, seperti akta lahir, buku nikah (untuk umat Islam), atau ijazah SD/SMP/SMA. Gelar pendidikan atau keagamaan tidak akan dicantumkan dalam paspor.

3. Jumlah Karakter Maksimal: Halaman biodata paspor memiliki ruang terbatas, sehingga jumlah karakter yang dapat dicantumkan dibatasi maksimal 30 karakter. Jika melebihi batas tersebut, informasi akan dicantumkan di halaman endorsement paspor.

Ketentuan mengenai pencatatan nama dalam dokumen kependudukan juga telah diatur melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Pasal 5 ayat (3) dari peraturan tersebut melarang penggunaan singkatan, angka, dan tanda baca seperti apostrof dalam nama, serta pencantuman gelar pendidikan atau keagamaan di awal atau akhir nama dalam akta pencatatan sipil.

Identitas pada halaman paspor disesuaikan dengan bukti identitas yang dimiliki oleh pemohon. Jika terdapat perubahan, pemohon harus mengajukan permohonan perubahan identitas beserta dokumen pendukung yang telah diperbaiki. Permohonan tersebut juga akan melalui pemeriksaan lebih lanjut, termasuk verifikasi berkas pendukung, wawancara, dan persetujuan dari Kepala Kantor hingga Ajudikator Pusat di Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Untuk mempermudah pengurusan paspor, kami mengusulkan agar masyarakat memastikan terlebih dahulu bahwa dokumen persyaratan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga merupakan upaya perlindungan negara agar data paspor tidak disalahgunakan dengan mudah,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version