INDOPOS.CO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigirasi Kemenkumham) telah menerapkan kebijakan izin tinggal peralihan, yang dikenal luas sebagai bridging visa.
Kebijakan ini bertujuan sebagai “jembatan” bagi pemegang izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.
“Sehingga, warga negara asing yang memiliki izin tinggal kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dapat memperoleh izin tinggal terbatas tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia. Demikian juga bagi pemegang Izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang tidak dapat diperpanjang lagi, mereka dapat memperoleh izin tinggal baru tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Dirjen Imigrasi Kemenkumham), Silmy Karim dalam keterangan Selasa (23/4/2024).
Menurutnya, implementasi izin tinggal peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024.
“Masa berlaku izin tinggal peralihan adalah selama 60 hari dan hanya berlaku di dalam negeri, yaitu bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi jika WNA meninggalkan wilayah Indonesia,” ujarnya.
Ia mengatakan, izin tinggal ini dapat dimanfaatkan oleh WNA yang ingin mengubah status menjadi izin tinggal terbatas.
“WNA yang memegang izin tinggal peralihan tidak akan dikenai kelebihan waktu tinggal jika permohonan alih statusnya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir,” kata dia.
Selain itu, WNA yang berkeinginan menggunakan izin tinggal peralihan harus mengajukan permohonan melalui portal evisa.imigrasi.go.id dan membayar biaya keimigrasian paling lambat 3 hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.
“Dengan adanya izin tinggal peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan jika mereka harus meninggalkan wilayah Indonesia untuk mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru,” tuturnya.
“Pemberlakuan izin tinggal peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” tambahnya. (fer)