Kejati Banten Selidiki Dugaan Penyelundupan IPhone di Bandara Soetta

kejati banten

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Reda Manthovani. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten langsung merespons laporan yang disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan penyelundupan iPhone di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

“Kami telah menerima laporan dari MAKI tersebut. Kami langsung membentuk tim,” ujar Kepala Kejati Banten, Reda Mathovani ketika dikonfirmasi indopos.co.id, Jumat (25/2/2022).

Kajati Manthovani menjelaskan, tim tersebut dibentuk untuk mengumpulkan data terkait kebenaran informasi atau laporan yang dimaksud.

Ia mengatakan tim intel Kejati Banten beranggotakan 6 orang telah menyebar ke Bandara Soetta dan lokasi terkait lainnya untuk mengumpulkan data.

“Semoga ditemukan peristiwa pidana yang dilaporkan mas Boyamin (Koordinator MAKI) tersebut,” ujar Manthovani.

Seperti diberitakan sebelumnya, MAKI pada tanggal 18 Februari 2022 melalui sarana elektronik hotline Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten telah mengadukan dugaan penyelundupan barang berupa handphone (HP) iPhone 11/12/13 di Bandara Soetta yang merugikan negara sekitar Rp 1 miliar. Peristiwa dugaan penyelundupan terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2021.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan modus penyelundupan diduga dalam bentuk perbedaan pelaporan barang impor dari barang yang yang sesungguhnya yang dikirim sehingga pembayaran bea masuk (PPN) menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

“Barang HP iPhone dilaporkan barang HP produk dari China merk Hw yang tentunya harganya jauh lebih murah sehingga pembayaran bea masuk menjadi lebih murah sehingga menghilangkan hak negara atas pendapatan dari pajak bea masuk,” kata Boyamin kepada indopos.co.id, Kamis (24/2/2022).

Boyamin menjelaskan, cara mengetahui barang HP yang berbeda ini adalah dari perbedaan data IMEI dari dokumen barang yang dikirim dan dokumen yang dilaporkan untuk pembayaran bea Masuk.

“Iphone 11-13 harga antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta, sedangkan harga HP merk Hw harga sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Pajak dari bea masuk ( PPN) adalah 15% dari harga barang impor. Aduan ini dilengkapi sekitar 30 data barang HP iPhone termasuk data IMEI dari HP tersebut,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, terdapat perbedaan harga iPhone sekitar Rp 2 juta antara iPhone yg resmi dibandingkan harga iPhone dengan istilah garansi toko yang diduga dari penyelundupan.

Berdasar penelusuran, kata Boyamin, barang-barang selundupan tersebut sudah beredar dan telah dipergunakan masyarakat konsumen HP iPhone 11-12-13. Gerai penjualan barang selundupan ini salah satunya berada di wilayah Jakarta Timur.

“Aduan ini dilampirkan data dua HP iPhone beserta IMEI-nya yang telah terjual dengan istilah garansi toko yang diduga berasal dari dugaan penyelundupan aduan ini,” ujarnya. (dam)

Exit mobile version