INDOPOS.CO.ID – Sebuah video tiktok soal keluhan terhadap pelayanan Samsat Karawaci viral di kalangan wartawan, Sabtu (26/2/2022). Dalam video yang diunggah oleh @kayapropety ini, seorang wanita tampak kesal dengan layanan Samsat Karawaci karena tidak bisa membayar pajak mobilnya gara-gara gerai SamSat Karawaci tidak melayani pembayaran digital alias cashless.
“Pertanyaan untuk Bapak Kepala SamSat Tangerang, tolong dijawab ya Pak. Kemarin saya jalan-jalan ke mall Karawaci ada gerai Samsat. Jadi saya teringat untuk membayar pajak kendaraan bermotor di sana,” kata perempuan yang ada dalam video tersebut.
Dia menyatakan ketika hendak membayar dengan menggunakan kartu kredit, petugas menolak dengan alasan gerainya tidak menerima kartu kredit. “Maka kemudian saya menyerahkan kartu debit, namun petugas menyatakan di gerai itu tidak ada mesin EDC (Electronic Data Capture) dan saya diminta mengambil dulu di ATM. Padahal yang harus saya bayar jumlahnya 15 jutaan, kalau di jalan saya dirampok bagaimana? Saya heran ini pelayanan publik loh, mengapa tidak menyediakan pembayaran digital? Salon saya saja yang kecil dan hanya menerima pembayaran Rp 60 ribu menyediakan mesin EDC, OVO dan sebagainya,” keluh si wanita.
Dalam video tersebut sang wanita menanyakan ke kasir mengapa tidak menyediakan mesin EDC, namun si kasir menyatakan bahwa mereka tidak menyediakan mesin EDC. “Karena dari pusatnya tidak disediakan,” kata si kasir. Si wanita bertambah marah dengan jawaban kasir tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari yang coba dikonfirmasi sama sekali tidak membalas whatsapp dari INDOPOS.CO.ID.
Berdasarkan catatan INDOPOS.CO.ID, sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan pengaturan elektronifikasi transaksi Pemda diawali dengan GNNT yang diinisiasi oleh BI bersama pemerintah pada tahun 2014 dalam rangka menciptakan cashless society.
Bahkan sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) No.10/2016 yang salah satunya berisi arahan percepatan implementasi transaksi nontunai di seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda.
Tak cuma Inpres, Kemendagri juga sudah menerbitkan Surat Edaran Mendagri No.910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemda Provinsi dan Surat Edaran Mendagri No.910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemda Kabupaten/Kota yang dipertegas dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2019 Pasal 222 yang berisikan kewajiban Pemda untuk menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang pengelolaan keuangan daerah.(yas/wib)