Selter JPT Pratama di Pemprov Banten Sah dan Sesuai Aturan!

Agustinus Fatem

Agustinus Fatem, komisioner KASN Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2. Foto : Dok/indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan, pelaksanaan dua Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten yang tengah berlangsung dinilai sah dan tidak menyalahi aturan perundangan-undangan.

Selter JPT yang diketuai kepala Inspektorat Banten itu diikuti Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.

Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II KASN Prof DR Agustinus Fatem kepada indopos.co.id menjelaskan, tidak ada masalah jika yang menjadi ketua Selter adalah pejabat eselon dua senior, meski Sekda (Sekretaris Daerah) Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan PyB (Pejabat yang Berwenang-red) yang bertugas memberikan pertimbangan kepada PPK (Kepala Daerah -red) dalam pengambilan keputusan terkait pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN.

“Sebaiknya memang Sekda yang menjadi Ketua Pansel.Namun demikian, tidak ada aturan yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Sekda harus menjadi Ketua Pansel di Provinsi atau Kabupaten/Kota,” tegasnya, Minggu (13/3/2022).

Menurut Agustinus Fatem, untuk menjadi ketua Pansel tidak harus berasal dari jabatan Sekda, karena saat proses pengajuan surat rekomendasi kepada KASN dan Kemendagri, Sekda definitif Provinsi Banten saat itu sedang nonaktif.

”Karena itu, ketua Pansel selain Sekda juga boleh. Apalagi proses seleksi pengisian JPT Pratama telah berlangsung sebelum Sekda Banten diaktifkan kembali, sehingga hasil Selter yang diketuai oleh Inspektur itu nantinya sah,” tegasnya.

Hal senada dikatakan oleh Kusen Kusdiana, Asisten Komisioner (Askom) KASN Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 2 yang mengatakan, pelaksanaan dua Selter JPT Pratama di lingkungan pemprov Banten yang saat ini tengah berlanbysung dan diketuai oleh kepala Inspektorat tidak menyalahi aturan.”Pelaksanaan Selter dua JPT Pratama di pemprov Banten tersebut tidak menyalahi ketentuan,”’ jelas Kusen (yas)

Exit mobile version