Jumat, 9 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Polres Serang Ciduk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

by Ali Rachman
Rabu, 23 Maret 2022 - 11:12
in Nusantara
cabul

AA pelaku pencabulan anak dibawah umur yang berhasil diciduk Polres Serang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Polres Serang berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Tersangka AA (19) ditangkap Satreskrim Polres Serang di Jalan Bhayangkara Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Serang, karena melakukan pencabulan terhadap korban SLP (14) yang diketahui masih dibawah umur.

BacaJuga

Komitmen Lestarikan Lingkungan, Sampoerna Kayoe Meresmikan Ecotourism di Jambi

Belajar Kasih dari Seorang Ibu untuk Anak Asli Papua

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban. “Awalnya pada saat pelapor dan istrinya sedang bekerja, korban yang merupakan anak dari pelapor ditinggal sendirian di rumah saat pulang sekolah. Kemudian tersangka datang kerumah korban di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Serang pada Jumat (18/2/2022) sekira pukul 13.00 WIB lalu,” terang Yudha, Rabu (23/3/2022).

“Mengetahui kedua orang tua korban sedang tidak ada di rumah, lalu tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan korban dipaksa melakukan hubungan persetubuhan. Atas kejadian tersebut korban lalu menceritakannya kepada kedua orang tuanya dan kemudian orang tua korban membawa korban ke RSUD Drajat Prawiranegara serta melaporkan kejadian ini ke Polres Serang,” sambung Yudha.

Kemudian Yudha menjelaskan tentang penangkapan tersangka, “Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Serang pada Senin (21/03) sekitar pukul 19.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka AA di Jalan Bhayangkara Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Serang dengan barang bukti satu buah celana dalam,” ujar Yudha.

Selanjutnya Yudha menambahkan dari hasil pemeriksaan motif tersangka melakukan perbuatan cabul dikarenakan tersangka terbawa hawa nafsu.

Yudha menjelaskan rencana tindak lanjut proses penyidikan setelah penangkapan tersebut, “Setelah penangkapan kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti serta mengajukan berrkas perkara ke jaksa penuntut umum,” tambah Yudha.

Diakhir, Yudha menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku, “Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Yudha. (yas)

Tags: Pelaku Pencabulan AnakPencabulanPolres Serang
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

beberapa-Pelaku-pencurian
Nusantara

Berhasil Curi 30 Sepeda Motor, Satreskrim Polres Serang Berhasil Ciduk Para Pelaku

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:35
Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Naik Sidik, Polisi Periksa Perempuan AG
Megapolitan

Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Naik Sidik, Polisi Periksa Perempuan AG

Sabtu, 27 Mei 2023 - 18:57
Hengki-Haryadi
Megapolitan

Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap AG Naik ke Penyidikan

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:35
rw
Nusantara

Polisi RW Polres Malang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kamis, 25 Mei 2023 - 23:45
Lagi Asyik Nyabu dengan Janda, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi
Nusantara

Lagi Asyik Nyabu dengan Janda, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Senin, 22 Mei 2023 - 17:19
Ulama Pesantren dan Akademisi Asing Kaji Ulang Relevansi Fikih
Nusantara

Tipu Pencari Kerja, Direktur dan Manager Perusahaan Diciduk Polres Serang

Sabtu, 29 April 2023 - 16:09
Load More

Populer hari ini

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:57
Pemprov DKI Tegaskan Pengusulan Nomor Induk Guru PPPK Telah Dilakukan Sesuai Aturan

Pemprov DKI Tegaskan Pengusulan Nomor Induk Guru PPPK Telah Dilakukan Sesuai Aturan

Kamis, 8 Juni 2023 - 00:15
Mangrovejakarta.id – BEM FEB UPN Veteran Tanam 100 Bibit Mangrove di Muara Cisadane

Mangrovejakarta.id – BEM FEB UPN Veteran Tanam 100 Bibit Mangrove di Muara Cisadane

Kamis, 8 Juni 2023 - 12:27
Yasonna Minta Pegawai Kemenkumham Ubah Mindset : Cepat Berikan Pelayanan kepada Masyarakat

Yasonna Minta Pegawai Kemenkumham Ubah Mindset : Cepat Berikan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 8 Juni 2023 - 08:50
Surat-Kuasa-Oknum-Pemilik-Lahan

Pembabatan Pinus Hutaginjang Makin Ganas

Kamis, 8 Juni 2023 - 21:20

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 9 Juni 2023 - Screenshot 2023 06 08 at 11.16.16 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Juni 2023

by gimbal
Kamis, 8 Juni 2023 - 23:27
Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist