Kanwil BPN Banten Bina dan Bekali 27 Orang Camat Menjadi PPATS

bpn banten

Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya foto bersama 27 orang camat yang menjadi PPATS. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten membina dan membekali 27 orang camat yang menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Semetara (PPATS).

Mereka berasal dari sejumlah Kota dan Kabupaten di Banten, yakni, dari Kabupaten Pandeglang, Tangerang dan Kota Cilegon.

Menurut Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya, pembinaan terhadap PPATS ini adalah untuk peningkatan kualitas PPATS, sebagiaman diatir dalam Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 2 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengawasan pejabat pembuat akta tanah.

Apalagi kata Rudi, tugas dan tanggungjawab dan kewenangan dari PPATS sama dengan PPAT yang merangkap Notaris.

Yaitu, sebagai mitra dari BPN guna membantu menguatkan atau mengukuhkan setiap perbuatan hukum atas bidang tanah yang dilakukan oleh subyek hak yang bersangkutan yang dituangkan dalam suatu akta otentik.

“PPATS adalah pejabat pemerintah yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik, ” terang Rudi kepada indopos.co.id,Senin (28/3/2022).

Mantan Kepala Kanwil BPN Bali ini mengimbau kepada PPATS, dalam mengurus perizinan Pertanahan atau membuat AJB (Akta Jual Beli) agar mengetahui kondisi di lapangan, dan tetap melakukan Tupoksi (Tugas pokok dan Fungsi) sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dan ketentuan yang berlaku. “Tanpa adanya pembinaan dari BPN, PPATS tidak akan bisa bekerja secara maksimal,” tegas Rudi.

Sementara Kabid Penatapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Banten, Yayat Ahadiat Awaludin menjelaskan, kewenangan PPATS sama dengan kewenangan yang dimiliki oleh PPAT.Yaitu, membuat akta perbuatan hukum hak atas tanah, meliputi pembuatan surat hibah, jual beli tanah, tukar menukar tanah, pemasukan ke dalam perusahaan, pemberian hak pakai atas tanah hak milik serta hak guna atas bangunan, pemberian kuasa atas pembebanan hak tanggungan, pembagian atas hak bersama terhadap tanah dan pembuatan akta pemberian hak tanggungan.

“PPAT Sementara (PPATS) yang menjabat sebagai camat adalah, pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta tanah di daerah yang belum cukup terdapat PPAT,” ujar Yayat.

Yayat berharap kepada para camat yang merangkap PPATS, agar berhati hati dalam bertugas, dan tidak tergoda dengan berbagai macam rayuan para mafia tanah yang terus bergentayangan.

”Para PPATS agar memanfatakan kewenangannya dengan baik dan benar. Karena menjadi pejabat pembuat akta tanah, sangat rawan terhadap pengaruh dan godaan dari mafia tanah atau orang orang yang beritikad tidak bak dalam membuat akta tanah,” imbaunya.

Yayat juga meminta kepada para PPATS untuk dapat bersinergi dengan Kantor Pertanahan, agar pelayanan Pertanahan kepada masyarakat dapat terpenuhi secara cepat dan efesien.”Dengan adanya sinergitas antara PPATS dengan Kantor Pertanahan, maka pelayanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan,” tukasnya. (yas)

Exit mobile version